|
|
KECAMATAN REJOSO
DESA PUHKEREP
________________________________________________
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
TAHUN 2014 - 2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai penjabaran visi, misi dan program desa yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah). RPJM Desa
antara lain berisi tentang sumber daya yang diperlukan, keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana ini merupakan
indikasi yang hendak dicapai dan bersifat fleksibel. Peran dan fungsi desa sebagaimana yang telah disepakati
sebagai pandangan Kepala Desa tentang pembangunan periode sebelumnya, serta
posisi dan muatan RPJM Desa yang disusun dalam mencapai visi Desa.
Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) adalah untuk menumbuhkan
partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan di desa. Sehingga ketika
partisipasi masyarakat itu muncul maka akan melahirkan perasaan “turut merasa memiliki “ ( rumongso handarbeni ) terhadap
pembangunan di desanya. Selanjutnya masyarakat akan turut bertanggung jawab ( melu
hangrungkepi ) terhadap hasil – hasil pembangunan tersebut untuk selalu
menjaga, merawat, memelihara dan melestarikan.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) adalah memberikan arah
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan keadaan yang
diinginkan dalam waktu 6 (enam) tahun mendatang, dalam rangka kelanjutan
pembangunan jangka panjang, sehingga secara bertahap dapat mewujudkan cita –
cita masyarakat Desa Puhkerep.
Selanjutnya RPJM Desa ini akan menjadi pedoman dalam
menyusun rencana pembangunan tahunan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Desa
( RKP Desa ).
1.3
Dasar Hukum
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Desa Puhkerep disusun atas dasar ;
A. Landasan Idiil
: Pancasila
B. Landasan
Konstitusional : UUD 1945
C. Landasan
Operasional :
1.
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Pembangunan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2094);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten
Nganjuk Nomor 06 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun
2006 Nomor 03 Seri E );
6.
Peraturan Daerah Kabupaten
Nganjuk Nomor 10 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten
Nganjuk Tahun 2006 Nomor 07 Seri E );
7.
Peraturan Daerah Kabupaten
Nganjuk Nomor 11 Tahun 2006, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan (
Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2006 Nomor 08 Seri E );
Peraturan Daerah Kabupaten
Nganjuk Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Nganjuk Tahun 2014 – 2018 ( Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun
2014 Nomor 01 )
BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
2.1 Sejarah Desa
Sejarah Desa Puhkerep
tidak terlepas dari sejarah Masyarakat di Kabupaten Nganjuk dan untuk sementara
masih dalam kajian dan terus ditelusuri. Desa Puhkerep terbagi dalam wilayah
3 Dusun, yaitu Dusun Puhkerep, Tinampuh dan Kentingan dengan dipimpin oleh
Kamituwo ( Kasun ). Desa Puhkerep dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Adapun
kepala desa yang pernah menjabat hingga sekarang adalah sebagai berikut ; Bapak
Kamidi (tahun 1952 s.d 1975 ), Joyo Diharjo (tahun 1975 s.d 1991), Sutejo (tahun 1990s.d 1997), Mulyono (tahun 1998 s.d 2003 ), Didik Harianto (tahun 2003 s.d 2013), Sumarno ( 2014 s.d. sekarang ).
Secara
geografis Desa Puhkerep terletak pada posisi 7°31'0” Lintang Selatan dan
111°54'0” Bujur Timur. Topografi ketinggian desa ini adalah berupa daratan
sedang yaitu sekitar 156 m di atas permukaan air laut. Berdasarkan data BPS
kabupaten Nganjuk tahun 2014, selama tahun 2014 curah hujan di Desa Puhkerep rata-rata mencapai 2.400 mm. Curah hujan terbanyak terjadi pada bulan
Desember hingga mencapai 405,04 mm.
Secara administratif, Desa Puhkerep
terletak di wilayah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dengan posisi dibatasi
oleh wilayah desa-desa tetangga. Di sebelah Utara berbatasan dengan Desa
Ngangkatan. Di sebelah Barat berbatasan dengan Dusun Sugihan Desa Mlorah. Di
sisi Selatan berbatasan dengan Kecamatan Nganjuk Kota dan Kec. Sukomoro,
sedangkan di sisi timur berbatasan dengan Kec. Gondang.
Jarak tempuh
Desa Puhkerep ke ibu kota kecamatan ( Kec. Rejoso ) adalah 8 km, yang dapat
ditempuh dengan waktu sekitar 15 menit dengan kendaraan bermotor. Sedangkan
jarak tempuh ke ibu kota kabupaten adalah 12 km, yang dapat ditempuh dengan
waktu sekitar 0,5 jam.
2.2 Gambaran Kependudukan
Berdasarkan data Administrasi Pemerintahan
Desa tahun 2014, jumlah penduduk Desa Puhkerep adalah terdiri dari 1.342 KK,
dengan jumlah total penduduk 4.963 jiwa, dengan rincian 2.399 laki-laki dan 2.564 perempuan.
Tabel 1
Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia
|
No
|
Usia
|
Laki-laki
|
perempuan
|
Jumlah
|
Prosentase
|
|
1
|
0-4
|
246
|
252
|
498
|
8%
|
|
2
|
5-9
|
190
|
169
|
359
|
9%
|
|
3
|
10-14
|
250
|
144
|
394
|
5%
|
|
4
|
15-19
|
120
|
173
|
293
|
6%
|
|
5
|
20-24
|
155
|
152
|
307
|
8%
|
|
6
|
25-29
|
281
|
147
|
428
|
8%
|
|
7
|
30-34
|
172
|
281
|
453
|
6%
|
|
8
|
35-39
|
113
|
261
|
374
|
8%
|
|
9
|
40-44
|
163
|
266
|
429
|
8%
|
|
10
|
45-49
|
236
|
160
|
396
|
8%
|
|
11
|
50-54
|
100
|
185
|
285
|
7%
|
|
12
|
55-58
|
261
|
128
|
389
|
8%
|
|
13
|
>59
|
300
|
325
|
625
|
11%
|
|
Jumlah Total
|
2587
|
2643
|
5230
|
100,00 %
|
|
|
Sumber data kependudukan januari 2015
|
|
||||
Dari data di atas nampak bahwa penduduk usia produktif pada usia 20-49
tahun Desa Puhkerep sekitar 2.387 atau hampir 46 %. Hal ini merupakan modal berharga bagi pengadaan tenaga produktif dan
SDM.
Tingkat kemiskinan di Desa Puhkerep
termasuk cukup tinggi. Dari jumlah 1.342 KK di atas, sejumlah 766 KK tercatat sebagai Pra Sejahtera; 198 KK tercatat Keluarga Sejahtera I; 195 KK
tercatat Keluarga Sejahtera II; 187 KK tercatat Keluarga Sejahtera III; 195 KK sebagai sejahtera III plus. Jika
KK golongan Pra-sejahtera dan KK golongan I digolongkan sebagai KK golongan miskin,
maka lebih 25% KK Desa Puhkerep adalah keluarga miskin.
2.2 Gambaran Kelembagaan
Struktur
Pemerintahan Desa Puhkerep, dalam penyusunan organisasi dan tata kerja kerja
pemerintahan desa, berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 06
Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Sedangkan dalam penataan lembaga kemasyarakatan berpedoman pada Peraturan
Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa / Kelurahan.
Tabel : 1
Nama Pejabat Pemerintah Desa Puhkerep
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
SUMARNO
|
Kepala Desa
|
|
2
|
HARJITO
|
Sekretaris
Desa
|
|
3
|
ROHMADUDIN
|
Kamituwo I
|
|
4
|
NYATIRAN
|
Kamituwo II
|
|
5
|
SUWARNO
|
Kamituwo III
|
|
6
|
SUWADI
|
Kebayan I
|
|
7
|
DASIANTO M BUDI
|
Kebayan II
|
|
8
|
JUMAWAN
|
Kebayan III
|
|
9
|
TOHIR
|
Jogoboyo I
|
|
10
|
SUHARDI
|
Jogoboyo II
|
|
11
|
MARSITO
|
Jogotirto
|
|
12
|
IMAM SOFIAN
|
Modin
|
|
|
|
|
Tabel : 2
Nama Badan Permusyawaratan Desa Puhkerep
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
SUYANTO
|
Ketua
|
|
2
|
ABDUL LATIF
|
Wakil
Ketua
|
|
3
|
DARMINTO
|
Sekretaris
|
|
4
|
MARIADI IMAM
|
Anggota
|
|
5
|
SAMSUL HADI
|
Anggota
|
|
6
|
ARIS HARTANTO
|
Anggota
|
|
7
|
ANIS SULISTIANTO
|
Anggota
|
|
8
|
PARYONO ANTENG
|
Anggota
|
|
9
|
HERU SETIYO UTOMO
|
Anggota
|
Tabel : 3
Nama-nama Pengurus LPM Desa Puhkerep
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
Darmaji
|
Ketua
|
|
2
|
Suwaji
|
Sekretaris
|
|
3
|
Imam Suhadi
|
Bendahara
|
|
4
|
Darno
|
Anggota
|
|
5
|
Bianto
|
Anggota
|
|
6
|
Bastul Bari
|
Anggota
|
|
7
|
Sujiwo
|
Anggota
|
|
8
|
Sanuzi Zain
|
Anggota
|
|
9
|
Asrori
|
Anggota
|
|
10
|
Hari Rasidin
|
Anggota
|
Tabel : 4
Pengurus Karang Taruna Desa Puhkerep
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
BUDIONO
|
Ketua
|
|
2
|
JOKO HERI
|
Sekretaris
|
|
3
|
M. WAKIT HARWIS
|
Bendahara
|
|
4
|
NOVAN EFFENDI
|
Anggota
|
|
5
|
AGUS MARIONO
|
Anggota
|
|
6
|
WINARTO
|
Anggota
|
|
7
|
NURHADI
|
Anggota
|
|
8
|
ISMANTO
|
Anggota
|
|
9
|
RONI SANJAYA
|
Anggota
|
|
10
|
PURNOMO
|
Anggota
|
|
11
|
MARWAN ALTA TIRI
|
Anggota
|
|
12
|
SUTIKNO
|
Anggota
|
|
13
|
W A D J I
|
Anggota
|
|
14
|
WARSITO
|
Anggota
|
|
15
|
ENDIK FAJAR PURNAWAN
|
Anggota
|
|
16
|
RIO WAHYUDI
|
Anggota
|
|
17
|
GUNADI
|
Anggota
|
|
18
|
YUDI HARTANTO
|
Anggota
|
|
19
|
EKO YULIO PURBO
|
Anggota
|
|
20
|
M. ALI MAHPUD
|
Anggota
|
|
21
|
GERINDRA SETIAWAN
|
Anggota
|
Tabel : 5
Tim Penggerak PKK Desa Puhkerep
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
PUJI RAHAYU
|
Ketua
|
|
2
|
PASRI
|
Wakil ketua
|
|
3
|
SRI WINARTI
|
Sekertaris
|
|
4
|
SUYANI
|
Wakil sekertaris
|
|
5
|
SULISTIANI
|
Bendahara
|
|
6
|
PURWATI
|
Wakil bendahara
|
|
7
|
MUSRIATI
|
Anggota
|
|
8
|
SUNARSIH
|
Anggota
|
|
9
|
SUKARNI
|
Anggota
|
|
10
|
ENI SETYORINI
|
Anggota
|
|
11
|
NANIK
|
Anggota
|
|
12
|
YATMIATUN
|
Anggota
|
|
13
|
ONIK
|
Anggota
|
|
14
|
PURWATI
|
Anggota
|
|
15
|
YULIATEN
|
Anggota
|
|
16
|
MUJI ASTUTIK
|
Anggota
|
|
17
|
SUPARNI
|
Anggota
|
|
18
|
LAMIATI
|
Anggota
|
|
19
|
SUMIATI
|
Anggota
|
Tabel : 6
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
Darmanto
|
KPMD
|
|
2
|
Muji Astutik
|
KPMD
|
|
3
|
Yuswadi
|
KPMD
|
|
4
|
Candra
|
KPMD
|
|
5
|
Sunarsih
|
KPMD
|
Tabel : 7
RT dan RW
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
SAERAN
|
RW 01.
PUHKEREP
|
|
2
|
MULANI
|
RT 01/ RW
01
|
|
3
|
YUSWANDI
|
RT 02/ RW
01
|
|
4
|
MIDI
|
RT 03/ RW
01
|
|
5
|
SUTRISNO
|
RT 04/ RW
01
|
|
|
|
|
|
6
|
KASIO
|
RW 02.
PUHKEREP
|
|
7
|
WARSITO
|
RT 01 RW
02
|
|
8
|
RAHMAN
|
RT 02 RW
02
|
|
9
|
JOKO
HERI
|
RT 03 RW
02
|
|
10
|
TAMIJEM
|
RT 04 RW
02
|
|
11
|
JARWO
|
RT 05 RW
02
|
|
|
|
|
|
12
|
KATIMUN
|
RW 01.
KENTINGAN
|
|
13
|
SURATIN
|
RT 01/ RW
01
|
|
14
|
PARJAN
|
RT 02/ RW
01
|
|
15
|
PURWAJI
|
RT 03/ RW
01
|
|
16
|
SUGIYO
|
RT 04/ RW
01
|
|
|
|
|
|
17
|
PURWANDI
|
RW 01.
TINAMPUH
|
|
18
|
SARTONO
|
RT 01/ RW
01
|
|
19
|
JOTO
|
RT 02/ RW
01
|
|
20
|
SUMAJI
|
RT 03/ RW
01
|
|
|
|
|
|
21
|
WARSIONO
|
RW 02.
TINAMPUH
|
|
22
|
SUTIYO
|
RT 01 RW
02
|
|
23
|
DARNO
|
RT 02 RW
02
|
|
24
|
SARMIN
|
RT 03 RW
02
|
2.3. Gambaran Infrastruktur
Pembangunan Desa tidak dapat terlepas dari penyediaan prasarana
dan sarana yang bersifat fisik. Penyediaan sarana dan prasarana di bidang
transportasi, pendidikan dan kesehatan menjadi hal yang sangat penting demi
terwujudnya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Kondisi
prasarana dan sarana fisik juga penting diketahui agar strategi pembangunan desa
ke depan dapat terarah dan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan masyarakat.
2.3.1. Sarana dan Prasarana Transportasi
Data : Panjang Jalan Tahun 2014
|
No
|
Uraian
|
Panjang ( Km )
|
Keterangan
|
|
A
|
Jenis Permukaaan
|
|
|
|
1
|
Diaspal
|
4,2
|
Rusak
|
|
2
|
Kerikil / Makadam
|
3
|
Sedang
|
|
3
|
Paving stone
|
2,5
|
Baik
|
|
4
|
Tanah
|
6
|
Rusak
|
|
B
|
Kondisi Jalan
|
|
|
|
1
|
Baik
|
5
|
|
|
2
|
Sedang
|
3
|
|
|
3
|
Rusak ringan
|
4
|
|
|
4
|
Rusak Berat
|
3,2
|
|
2.3.2. Sarana dan Prasarana Pendidikan
Data : Lembaga Sekolah Menurut Jenisnya
Tahun 2014
|
No
|
Lembaga Pendidikan
|
Jumlah
|
Keterangan
|
|
1
|
PAUD
|
2
|
Baik
|
|
2
|
TK
|
-
|
|
|
3
|
SD
|
3
|
Baik
|
|
4
|
TPQ
|
-
|
|
|
5
|
Madin
|
1
|
baik
|
2.3.3 Sarana dan Prasarana Kesehatan
|
No
|
Sarana Kesehatan
|
Jumlah
|
Keterangan
|
|
1
|
Polindes/Pustu
|
1
|
Rusak berat
|
|
2
|
Posyandu
|
4
|
baik
|
2.4. MASALAH dan POTENSI DESA
2.4.1 MASALAH
Pembangunan agar dapat berhasil sesuai dengan tujuannya
harus tanggap terhadap kondisi yang terjadi di masyarakat. Kondisi tersebut
menyangkut beberapa masalah strategi yang saat ini masih menjadi kendala dalam
terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Masalah tersebut meliputi ;
1. Masih rendahnya pendapatan Petani dan
produktifitas pertanian.
Desa Puhkerep termasuk daerah agraris sehingga mayoritas
masyarakat bermatapencaharian sebagai petani atau bekerja di bidang pertanian.
Dengan demikian untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, bidang pertanian
harus menjadi prioritas utama. Produktifitas komoditi tertentu sudah meningkat,
akan tetapi harga hasil produksi relatif masih rendah, sehingga pendapatan
petani masih rendah.
2. Masih rendahnya aksesibilitas &
kualitas Pendidikan dan Kesehatan
Aksesibilitas & kualitas bidang Pendidikan bisa
diartikan kemampuan masyarakat dalam menjangkau kebutuhan terhadap penyediaan
pendidikan oleh pemerintah yang memadai dan berkualitas.
Aksesibilitas bidang Pendidikan secara umum sudah cukup
memadai, akan tetapi masih ada Angka Putus Sekolah.
Kualitas pendidikan dilihat dari nilai rata-rata Ujian
Nasional tahun 2014/2015 untuk Tingkat SD di Desa Puhkerep menunjukkan adanya
kenaikan, namun untuk sebagian siswa – siswi dari Desa Puhkerep di tingkat SLTP
mengalami penurunan di banding dengan nilai-nilai tahun sebelumnya.
Aksesibilitas masyarakat dalam mendapatkan pelayanan
kesehatan di tahun 2010 - 2014 secara umum sudah menunjukkan perbaikan, namun
demikian masih kurang berfungsinya Polindes Desa karena Rusak Berat, masyarakat
miskin belum terlayani 100 %.
3. Belum memadainya pembangunan
insfrastruktur
Keberadaan sarana dan prasarana insfrastruktur yang baik
mutlak sangat diperlukan dalam pembangunan di desa, sehingga akses informasi
dan komunikasi serta distribusi barang dan jasa dapat dirasakan secara lebih merata
oleh masyarakat karena semua masyarakat mempunyai kesempatan untuk tumbuh dan
berkembang serta maju bersama sehingga dapat mengurangi tingkat kesenjangan
antar Dusun.
Kondisi jalan pada saat ini semakin menunjukkan
penurunan. Perbaikan Jalan belum diimbangi dengan Peningkatan Kualitas dan
sistem pemeliharaan yang belum optimal.
4. Masih rendahnya perhatian dan pembinaan
terhadap usaha kecil dan masih tinggi jumlah pengangguran terbuka
Adanya berbagai usaha kecil di Masyarakat belum
mendapatkan perhatian dan pembinaan dari pemerintah termasuk dengan bantuan
pendanaan dalam meningkatkan produksi, sehingga bisa menyerap kebutuhan tenaga
kerja, namun demikian jumlah pengangguran masih cukup besar terutama pada masa
setelah Tanam/Panen Pertanian.
5. Masih Minimnya Kontribusi PAD terhadap
APBDes.
Sumbangan PAD terutama dari Pendapatan BUMDES terhadap
APBDes masih rendah, oleh karena itu optimalisasi BUMDES perlu dilakukan untuk
meningkatkan pendapatan Desa.
2.4.2 POTENSI
Desa Puhkerep
memiliki potensi yang sangat besar, baik sumber daya alam, sumber daya manusia
maupun kelembagaan / organisasi. Sampai saat ini, potensi sumber daya yang ada belum benar-benar optimal
diberdayakan.
2.4.2.1 Sumber Daya Alam
i.
Lahan pertanian (sawah) seluas 25 Ha yang masih dapat ditingkatkan
produktifitasnya karena saat ini belum dikerjakan secara optimal
ii.
Lahan perkebunan dan pekarangan yang subur seluas 30 Ha, belum dikelola
secara maksimal
iii.
Tersedianya pakan ternak yang baik untuk mengembangkan peternakan seperti
sapi, kambing dan ternak lain, mengingat usaha ini baru menjadi usaha
sampingan.
iv.
Banyaknya sisa kotoran ternak sapi dan kambing, memungkinkan untuk dikembangkan
usaha pembuatan pupuk organik
v.
Adanya hasil panen bawang mereh, padi, jagung, ubi tanah, dan lainnya yang
cukup melimpah dari hasil pengelolaan lahan pertanian masyarakat.
vi.
Adanya potensi sumber air tawar dan sungai yang bisa dikembangkan untuk
usaha perikanan air tawar.
2.4.2.2 Sumber Daya Manusia
i.
Kehidupan warga masyarakat yang dari masa ke masa relatif teratur dan
terjaga adatnya.
ii.
Besarnya penduduk usia produktif disertai etos kerja masyarakat yang
tinggi.
iii.
Terpeliharanya budaya rembug di desa dalam penyelesaian permasalahan
iv.
Cukup tingginya partisipasi dalam pembangunan desa.
v.
Masih hidupnya tradisi gotong royong dan kerja bakti masyarakat. Inilah salah satu bentuk partisipasi warga.
vi.
Besarnya sumber daya perempuan usia produktif sebagai tenaga produktif yang
dapat mendorong potensi industri rumah tangga.
vii.
Terpeliharanya budaya saling membantu diantara warga masyarakat.
viii.
Kemampuan bertani yang diwariskan secara turun-temurun.
ix.
Adanya kader kesehatan yang cukup, dari bidan sampai para kader di posyandu
yang ada di setiap dusun
Adanya penduduk yang punya
ketrampilan dalam pembuatan meubeler kayu.
BAB III
VISI, MISI, KEBIJAKAN DAN PROGRAM
3.1. Visi
Visi merupakan pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana Desa Puhkerep
harus dibawa dan berkarya agar konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovasi
serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa
depan, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses
refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh
seluruh komponen pemerintahan desa. Pernyataan Visi Desa Puhkerep adalah ;
“Terwujudnya Desa
Puhkerep Yang Rukun dan Makmur Berlandaskan Moral Agama serta Terdepan Dalam Bidang Pertanian”
Pemahaman atas pernyataan visi tersebut mengandung makna terjalinnya
sinergi yang dinamis antara masyarakat, pemerintah Desa Puhkerep dan seluruh
lembaga desa dalam merealisasi pembangunan Desa Puhkerep secara terpadu. Secara
filosofi visi tersebut dapat dijelaskan melalui makna yang terkandung di
dalamnya, yaitu ;
1) Terwujudnya terkandung upaya dan peran pemerintah Desa dalam
mewujudkan Desa Puhkerep yang maju, rukun dan makmur yang berlandaskan moral
agama.
2) Desa Puhkerep adalah satu kesatuan masyarakat hukum dengan segala
potensi dan sumber dayanya dalam sistem pemerintahan.
3) Rukun adalah suatu situasi yang menimbulkan rasa aman, damai
dan tenang.
4) Makmur adalah kondisi kehidupan individu dan masyarakat yang
aman, sentosa dan makmur terpenuhi kebutuhan lahir dan batin.
5) Berlandaskan Moral Agama adalah kondisi kehidupan sosial
budaya yang berlandaskan nilai-nilai agama sehingga memperkokoh sendi-sendi
kehidupan masyarakat dan mampu menjaga keseimbangan perilaku masyarakat yang
berbudaya.
3.2. Misi
Misi
adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk
mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan
nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat
yang diberikannya.
Adapun
Misi Pemerintah Desa Puhkerep adalah sebagai berikut ;
1. Mewujudkan dan mengembangkan
kegiatan keagamaan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
2. Mewujudkan dan mendorong
terjadinya usaha-usaha kerukunan antar dan intern warga masyarakat yang
disebabkan karena adanya perbedaan agama, keyakinan, organisasi, dan lainnya
dalam suasana saling menghargai dan menghormati.
3. Membangun dan meningkatkan
hasil pertanian dengan jalan penataan pengairan, perbaikan jalan sawah / jalan
usaha tani, pemupukan, dan pola tanam yang baik.
4. Menata Pemerintahan Desa Puhkerep
yang kompak dan bertanggung jawab dalam
mengemban amanat masyarakat.
5. Meningkatkan pelayanan
masyarakat secara terpadu dan serius.
6. Mencari dan menambah debet air
untuk mencukupi kebutuhan pertanian.
7. Menumbuh Kembangkan Kelompok
Tani dan Gabungan Kelompok Tani serta bekerja sama denga HIPPA untuk
memfasilitasi kebutuhan Petani.
8. Menumbuhkembangkan usaha kecil
dan menengah.
9. Membangun dan mendorong
majunya bidang pendidikan baik formal maupun informal yang mudah diakses dan
dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan
insan intelektual, inovatif dan enterpreneur (wirausahawan).
10. Membangun dan mendorong
usaha-usaha untuk pengembangan dan optimalisasi sektor pertanian, perkebunan,
peternakan, dan perikanan, baik tahap produksi maupun tahap pengolahan
hasilnya.
3.3. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Kebijakan adalah arah / tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk
mencapai tujuan yang ditetapkan. Kebijakan pada dasarnya merupakan
ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk menjadikan pedoman, pegangan atau
petunjuk dalam pengembangan program / kegiatan guna tercapainya kelancaran dan
keterpaduan dalam mewujudkan tujuan. Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai meliputi 4 aspek mendasar, yang meliputi bidang penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan
pemberdayaaan masyarakat desa.
|
No
|
Bidang
|
Sasaran
|
|
1
|
Pemerintahan Desa
|
a.
Terselenggaranya
Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa yang partisipatif.
b.
Tersusunnya
RPJM Desa dan RKP Desa.
c.
Terlaksananya
penatausahaan keuangan desa secara tertib.
d.
Pengelolaan
Bantuan Keuangan Desa yang berdayaguna dan berhasil guna
e.
Tersusunnya
data profil desa yang akurat dan uptade
|
|
2
|
Pembangunan Desa
|
a.
Pembangunan,
Pemanfaatan dan Pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa.
b.
Pembangunan,
Pemanfaatan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan, Pendidikan dan kebudayaan
c.
Pengembangan
Usaha Ekonomi Produktif
d.
Pelestarian
lingkungan hidup
|
|
3
|
Pembinaan Kemasyarakatan
|
a.
Pembinaan
Lembaga Kemasyarakatan
b.
Pembinaan
Kesenian dan sosial budaya masyarakat
|
|
4
|
Pemberdayaan Masyarakat
|
a.
Pelatihan
usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan
b.
Pelatihan
teknologi tepat guna
c.
Peningkatan
kapasitas masyarakat
|
BAB
IV
PROGRAM
PEMBANGUNAN
4.1 PROGRAM
INDIKATIF
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan
yang dilaksanakan oleh pemerintah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh
pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
Program pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Desa Puhkerep untuk mewujudkan sasaran dan tujuan yang
hendak dicapai enam tahun kedepan, sebagai berikut ;
1. Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa ;
a. Program Penetapan dan
penegasan batas desa ;
b. Program Pendataan desa dan
penyusunan frofil desa ;
c. Program Penyusunan tata ruang
desa ;
d. Program Penyelenggaraan
musyawarah desa ;
e. Program Pengelolaan informasi
desa ;
f. Program Penyelenggaraan
perencanaaan desa ;
g. Program Penyelenggaraaan
evaluasi perkembangan pemerintahan desa ;
h. Program Penyelenggaraan
kerjasama antar desa ;
i.
Program Pembangunan sarana dan prasarana kantor desa.
2. Program Pembangunan Desa ;
a. Pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa, antara lain ;
a.1. jalan pemukiman ;
a.2. jalan desa antar pemukiman ke
wilayah pertanian ;
a.3. jalan pemukiman masyarakat desa.
b. Pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan, antara lain ;
b.1. air bersi skala desa ;
b.2. sanitasi lingkungan ;
b.3. peningkatan prasarana posyandu
b.4. pembangunan polindes
c. Pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, antara lain ;
c.1. taman bacaan masyarakat ;
c.2. pendidikan anak usia dini ;
c.3. balai pelatihan / kegiatan
belajar masyarakat ;
d. Pengembangan usaha ekonomi
produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
ekonomi, antara lain ;
d.1. pasar desa ;
d.2. pengembangan BUM Desa ;
d.3. penguatan permodalan BUM Desa ;
d.4. lumbung desa ;
d.5. kolam ikan dan pembenihan ikan ;
d.6. kandang ternak ;
d.7. Hand traktor pertanian
d.8. sarana dan prasarana lainnya.
e. Pelestarian lingkungan hidup.
e.1. penghijauan
e.2. perlindungan mata air ;
e.3. pembersihan daerah aliran sungai.
3. Program Pembinaan
Kemasyarakatan ;
a. Pembinaan lembaga kemasyarakatan
;
b. Penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban ;
c. Pembinaan kerukunan umat
beragama ;
d. Pengadaan sarana dan prasarana
olah raga ;
e. Pembinaan kesenian dan sosial
budaya masyarakat.
4. Program Pemberdayaan
Masyarakat ;
a. Pelatihan usaha ekonomi,
pertanian, perikanan dan perdagangan ;
b. Pelatihan teknologi tepat guna
;
c. Pendidikan, pelatihan,, dan
penyuluhan bagi perangkat desa dan lembaga desa ;
d. Peningkatan kapasitas
masyarakat, antara lain ;
d.1. kader pemberdayaan masyarakat
desa ;
d.2. kelompok usaha ekonomi produktif
;
d.3. kelompok perempuan ;
d.4. kelompok tani ;
d.5. kelompok pengrajin ;
d.6. kelompok pemuda.
4.2 Matrik RPJM Desa
(data
terlampir)
BAB V
PENUTUP
Pembangunan Desa adalah pemanfaatan sumber
daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata baik
dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap
pengambilan keputusan maupun indeks pembangunan manusia. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa disingkat RPJM-Des adalah
dokumen perencanaan untuk 6 (enam), yang memuat
arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program.
Selanjutnya dokumen RPJM-Des dijadikan
rujukan dan dasar dalam penyusunan rencana kerja pembangunan desa (RKP-Des)
untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan
mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan pada program prioritas
pembangunan desa baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun
yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Selanjutnya dengan adanya RPJM-Des yang sudah
mengacu pada visi, misi, tujuan, sasaran yang akan dicapai selama enam tahun
maka harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Desa Puhkerep,
secara lebih merata dan berkeadilan sebagai bagian proses mewujudkan masyarakat
yang sejahtera lahir dan batin secara demokratis.
Penjabaran tahunan dari dokumen RPJM-Des dalam rangka implementasi rencana yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKP-Des) adalah dasar
penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB-Des). Untuk itu diperlukan kaidah-kaidah pelaksanaannya, yaitu:
1. Seluruh komponen masyarakat dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan berkewajiban mengacu pada RPJM-Des Desa Puhkerep tahun 2014-2019 dengan penuh tanggung jawab.
2. Forum Musrenbang Desa, menjadi forum yang
membahas arah pembangunan ditingkat desa dengan mengacu pada RPJM-Des yang
sudah disusun dan ditetapkan oleh desa.
Hal-hal yang belum diatur terkait isu-isu pembangunan desa saat ini akan
dibahas lebih lanjut melalui kajian ulang sesuai kebutuhan pembangunan di desa.
Kepala Desa
Puhkerep,
SUMARNO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar