Senin, 11 April 2016




PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
KECAMATAN REJOSO
DESA PUHKEREP
________________________________________________


RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
TAHUN 2014 - 2019

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai penjabaran visi, misi dan program desa yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah). RPJM Desa  antara lain berisi tentang sumber daya yang diperlukan, keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana ini merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat fleksibel. Peran dan fungsi desa sebagaimana yang telah disepakati sebagai pandangan Kepala Desa tentang pembangunan periode sebelumnya, serta posisi dan muatan RPJM Desa yang disusun dalam mencapai visi Desa.

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) adalah untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan di desa. Sehingga ketika partisipasi masyarakat itu muncul maka akan melahirkan perasaan “turut merasa memiliki “ ( rumongso handarbeni ) terhadap pembangunan di desanya. Selanjutnya masyarakat akan turut bertanggung jawab ( melu hangrungkepi ) terhadap hasil – hasil pembangunan tersebut untuk selalu menjaga, merawat, memelihara dan melestarikan.

1.2    Maksud dan Tujuan
            Maksud penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) adalah memberikan arah penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan keadaan yang diinginkan dalam waktu 6 (enam) tahun mendatang, dalam rangka kelanjutan pembangunan jangka panjang, sehingga secara bertahap dapat mewujudkan cita – cita masyarakat Desa Puhkerep.
Selanjutnya RPJM Desa ini akan menjadi pedoman dalam menyusun rencana pembangunan tahunan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ).


1.3   Dasar Hukum 
Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Desa Puhkerep disusun atas dasar ;
A. Landasan Idiil : Pancasila
B. Landasan Konstitusional : UUD 1945
C. Landasan Operasional :
1.        Undang – Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  114 Tahun 2014 Tentang  Pedoman Pembangunan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
5.        Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 06 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2006 Nomor 03 Seri E );
6.        Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2006 Nomor 07 Seri E );
7.        Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 11 Tahun 2006, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan ( Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2006 Nomor 08 Seri E );
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2014 – 2018 ( Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2014 Nomor 01 ) 




BAB II

GAMBARAN UMUM KONDISI DESA

2.1  Sejarah Desa
Sejarah Desa Puhkerep tidak terlepas dari sejarah Masyarakat di Kabupaten Nganjuk dan untuk sementara masih dalam kajian dan terus ditelusuri. Desa Puhkerep terbagi dalam wilayah 3 Dusun, yaitu Dusun Puhkerep, Tinampuh dan Kentingan dengan dipimpin oleh Kamituwo ( Kasun ). Desa Puhkerep  dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Adapun kepala desa yang pernah menjabat hingga sekarang adalah sebagai berikut ; Bapak Kamidi (tahun 1952 s.d 1975 ), Joyo Diharjo (tahun 1975 s.d 1991), Sutejo (tahun 1990s.d 1997), Mulyono (tahun 1998 s.d 2003 ), Didik Harianto (tahun 2003 s.d 2013),  Sumarno ( 2014 s.d. sekarang ).
Secara geografis Desa Puhkerep terletak pada posisi 7°31'0” Lintang Selatan dan 111°54'0” Bujur Timur. Topografi ketinggian desa ini adalah berupa daratan sedang yaitu sekitar 156 m di atas permukaan air laut. Berdasarkan data BPS kabupaten Nganjuk tahun 2014, selama tahun 2014 curah hujan di Desa Puhkerep rata-rata mencapai 2.400 mm. Curah hujan terbanyak terjadi pada bulan Desember hingga mencapai 405,04 mm.
Secara administratif, Desa Puhkerep terletak di wilayah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dengan posisi dibatasi oleh wilayah desa-desa tetangga. Di sebelah Utara berbatasan dengan Desa Ngangkatan. Di sebelah Barat berbatasan dengan Dusun Sugihan Desa Mlorah. Di sisi Selatan berbatasan dengan Kecamatan Nganjuk Kota dan Kec. Sukomoro, sedangkan di sisi timur berbatasan dengan Kec. Gondang.
Jarak tempuh Desa Puhkerep ke ibu kota kecamatan ( Kec. Rejoso ) adalah 8 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 15 menit dengan kendaraan bermotor. Sedangkan jarak tempuh ke ibu kota kabupaten adalah 12 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 0,5 jam.


2.2  Gambaran Kependudukan
Berdasarkan data Administrasi Pemerintahan Desa tahun 2014, jumlah penduduk Desa Puhkerep adalah terdiri dari 1.342 KK, dengan jumlah total penduduk 4.963 jiwa, dengan rincian 2.399 laki-laki dan 2.564 perempuan.


Tabel 1
Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia
No
Usia
Laki-laki
perempuan
Jumlah
Prosentase
1
0-4
246
252
498
8%
2
5-9
190
169
359
9%
3
10-14
250
144
394
5%
4
15-19
120
173
293
6%
5
20-24
155
152
307
8%
6
25-29
281
147
428
8%
7
30-34
172
281
453
6%
8
35-39
113
261
374
8%
9
40-44
163
266
429
8%
10
45-49
236
160
396
8%
11
50-54
100
185
285
7%
12
55-58
261
128
389
8%
13
>59
300
325
625
11%
   Jumlah Total
2587
2643
5230
100,00 %
Sumber data kependudukan januari 2015

   Dari data di atas nampak bahwa penduduk usia produktif pada usia 20-49 tahun Desa Puhkerep sekitar 2.387 atau hampir 46 %. Hal ini merupakan modal berharga bagi pengadaan tenaga produktif dan SDM.
Tingkat kemiskinan di Desa Puhkerep termasuk cukup tinggi. Dari jumlah 1.342 KK di atas, sejumlah 766 KK tercatat sebagai Pra Sejahtera; 198 KK tercatat Keluarga Sejahtera I; 195 KK  tercatat Keluarga Sejahtera II; 187 KK tercatat Keluarga Sejahtera III; 195 KK sebagai sejahtera III plus. Jika KK golongan Pra-sejahtera dan KK golongan I digolongkan sebagai KK golongan miskin, maka lebih 25%  KK Desa Puhkerep adalah keluarga miskin.

2.2  Gambaran Kelembagaan
Struktur Pemerintahan Desa Puhkerep, dalam penyusunan organisasi dan tata kerja kerja pemerintahan desa, berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Sedangkan dalam penataan lembaga kemasyarakatan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan.

Tabel : 1
Nama Pejabat Pemerintah Desa Puhkerep
No
Nama
Jabatan
1
SUMARNO
Kepala Desa
2
HARJITO
Sekretaris Desa
3
ROHMADUDIN
Kamituwo I
4
NYATIRAN
Kamituwo II
5
SUWARNO
Kamituwo III
6
SUWADI
Kebayan I
7
DASIANTO M BUDI
Kebayan II
8
JUMAWAN
Kebayan III
9
TOHIR
Jogoboyo I
10
SUHARDI
Jogoboyo II
11
MARSITO
Jogotirto
12
IMAM SOFIAN
Modin



     Tabel : 2
Nama Badan Permusyawaratan Desa Puhkerep

No
Nama
Jabatan
1
SUYANTO
Ketua
2
ABDUL LATIF
Wakil Ketua
3
DARMINTO
Sekretaris
4
MARIADI IMAM
Anggota
5
SAMSUL HADI
Anggota
6
ARIS HARTANTO
Anggota
7
ANIS SULISTIANTO
Anggota
8
PARYONO ANTENG
Anggota
9
HERU SETIYO UTOMO
Anggota

    Tabel : 3
Nama-nama Pengurus LPM Desa Puhkerep

No
Nama
Jabatan
1
Darmaji
Ketua
2
Suwaji
Sekretaris
3
Imam Suhadi
Bendahara
4
Darno
Anggota
5
Bianto
Anggota
6
Bastul Bari
Anggota
7
Sujiwo
Anggota
8
Sanuzi Zain
Anggota
9
Asrori
Anggota
10
Hari Rasidin
Anggota
     Tabel : 4
 Pengurus Karang Taruna Desa Puhkerep

No
Nama
Jabatan
1
BUDIONO
Ketua
2
JOKO HERI
Sekretaris
3
M. WAKIT HARWIS
Bendahara
4
NOVAN EFFENDI
Anggota
5
AGUS MARIONO
Anggota
6
WINARTO
Anggota
7
NURHADI
Anggota
8
ISMANTO
Anggota
9
RONI SANJAYA
Anggota
10
PURNOMO
Anggota
11
MARWAN ALTA TIRI
Anggota
12
SUTIKNO
Anggota
13
W A D J I
Anggota
14
WARSITO
Anggota
15
ENDIK FAJAR PURNAWAN
Anggota
16
RIO WAHYUDI
Anggota
17
GUNADI
Anggota
18
YUDI HARTANTO
Anggota
19
EKO YULIO PURBO
Anggota
20
M. ALI MAHPUD
Anggota
21
GERINDRA SETIAWAN
Anggota

    

Tabel : 5
Tim Penggerak PKK Desa Puhkerep

No
Nama
Jabatan
1
PUJI RAHAYU
Ketua
2
PASRI
Wakil ketua
3
SRI WINARTI
Sekertaris
4
SUYANI
Wakil sekertaris
5
SULISTIANI
Bendahara
6
PURWATI
Wakil bendahara
7
MUSRIATI
Anggota
8
SUNARSIH
Anggota
9
SUKARNI
Anggota
10
ENI SETYORINI
Anggota
11
NANIK
Anggota
12
YATMIATUN
Anggota
13
ONIK
Anggota
14
PURWATI
Anggota
15
YULIATEN
Anggota
16
MUJI ASTUTIK
Anggota
17
SUPARNI
Anggota
18
LAMIATI
Anggota
19
SUMIATI
Anggota

     Tabel : 6
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

No
Nama
Jabatan
1
Darmanto
KPMD
2
Muji Astutik
KPMD
3
Yuswadi
KPMD
4
Candra
KPMD
5
Sunarsih
KPMD

     Tabel : 7
RT dan RW

No
Nama
Jabatan

1

SAERAN
RW 01. PUHKEREP

2

MULANI
RT 01/ RW 01

3

YUSWANDI
RT 02/ RW 01

4

MIDI
RT 03/ RW 01

5

SUTRISNO
RT 04/ RW 01



6

KASIO
RW 02. PUHKEREP

7

WARSITO
RT 01 RW 02

8

RAHMAN
RT 02 RW 02

9

JOKO HERI
RT 03 RW 02

10

TAMIJEM
RT 04 RW 02
11
JARWO
RT 05 RW 02



12
KATIMUN
RW 01. KENTINGAN
13
SURATIN
RT 01/ RW 01
14
PARJAN
RT 02/ RW 01
15
PURWAJI
RT 03/ RW 01
16
SUGIYO
RT 04/ RW 01



17
PURWANDI
RW 01. TINAMPUH
18
SARTONO
RT 01/ RW 01
19
JOTO
RT 02/ RW 01
20
SUMAJI
RT 03/ RW 01



21
WARSIONO
RW 02. TINAMPUH
22
SUTIYO
RT 01 RW 02
23
DARNO
RT 02 RW 02
24
SARMIN
RT 03 RW 02

2.3. Gambaran Infrastruktur
Pembangunan Desa tidak dapat terlepas dari penyediaan prasarana dan sarana yang bersifat fisik. Penyediaan sarana dan prasarana di bidang transportasi, pendidikan dan kesehatan menjadi hal yang sangat penting demi terwujudnya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Kondisi prasarana dan sarana fisik juga penting diketahui agar strategi pembangunan desa ke depan dapat terarah dan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan masyarakat.
2.3.1. Sarana dan Prasarana Transportasi
          Data : Panjang Jalan Tahun 2014
No
Uraian
Panjang ( Km )
Keterangan
A
Jenis Permukaaan


1
Diaspal
4,2
Rusak
2
Kerikil / Makadam
3
Sedang
3
Paving stone
2,5
Baik
4
Tanah
6
Rusak
B
Kondisi Jalan


1
Baik
5

2
Sedang
3

3
Rusak ringan
4

4
Rusak Berat
3,2


2.3.2. Sarana dan Prasarana Pendidikan
         Data : Lembaga Sekolah Menurut Jenisnya Tahun 2014
No
Lembaga Pendidikan
Jumlah
Keterangan
1
PAUD
2
Baik
2
TK
-

3
SD
3
Baik
4
TPQ
-

5
Madin
1
baik

2.3.3 Sarana dan Prasarana Kesehatan
No
Sarana Kesehatan
Jumlah
Keterangan
1
Polindes/Pustu
1
Rusak berat
2
Posyandu
4
baik


2.4. MASALAH dan POTENSI DESA
2.4.1 MASALAH
Pembangunan agar dapat berhasil sesuai dengan tujuannya harus tanggap terhadap kondisi yang terjadi di masyarakat. Kondisi tersebut menyangkut beberapa masalah strategi yang saat ini masih menjadi kendala dalam terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Masalah tersebut meliputi ;
1.      Masih rendahnya pendapatan Petani dan produktifitas pertanian.
Desa Puhkerep termasuk daerah agraris sehingga mayoritas masyarakat bermatapencaharian sebagai petani atau bekerja di bidang pertanian. Dengan demikian untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, bidang pertanian harus menjadi prioritas utama. Produktifitas komoditi tertentu sudah meningkat, akan tetapi harga hasil produksi relatif masih rendah, sehingga pendapatan petani masih rendah.
2.      Masih rendahnya aksesibilitas & kualitas Pendidikan dan Kesehatan
Aksesibilitas & kualitas bidang Pendidikan bisa diartikan kemampuan masyarakat dalam menjangkau kebutuhan terhadap penyediaan pendidikan oleh pemerintah yang memadai dan berkualitas.
Aksesibilitas bidang Pendidikan secara umum sudah cukup memadai, akan tetapi masih ada Angka Putus Sekolah.
Kualitas pendidikan dilihat dari nilai rata-rata Ujian Nasional tahun 2014/2015 untuk Tingkat SD di Desa Puhkerep menunjukkan adanya kenaikan, namun untuk sebagian siswa – siswi dari Desa Puhkerep di tingkat SLTP mengalami penurunan di banding dengan nilai-nilai tahun sebelumnya.
Aksesibilitas masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di tahun 2010 - 2014 secara umum sudah menunjukkan perbaikan, namun demikian masih kurang berfungsinya Polindes Desa karena Rusak Berat, masyarakat miskin belum terlayani 100 %.
3.      Belum memadainya pembangunan insfrastruktur
Keberadaan sarana dan prasarana insfrastruktur yang baik mutlak sangat diperlukan dalam pembangunan di desa, sehingga akses informasi dan komunikasi serta distribusi barang dan jasa dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat karena semua masyarakat mempunyai kesempatan untuk tumbuh dan berkembang serta maju bersama sehingga dapat mengurangi tingkat kesenjangan antar Dusun.
Kondisi jalan pada saat ini semakin menunjukkan penurunan. Perbaikan Jalan belum diimbangi dengan Peningkatan Kualitas dan sistem pemeliharaan yang belum optimal.
4.      Masih rendahnya perhatian dan pembinaan terhadap usaha kecil dan masih tinggi jumlah pengangguran terbuka
Adanya berbagai usaha kecil di Masyarakat belum mendapatkan perhatian dan pembinaan dari pemerintah termasuk dengan bantuan pendanaan dalam meningkatkan produksi, sehingga bisa menyerap kebutuhan tenaga kerja, namun demikian jumlah pengangguran masih cukup besar terutama pada masa setelah Tanam/Panen Pertanian.
5.      Masih Minimnya Kontribusi PAD terhadap APBDes.
Sumbangan PAD terutama dari Pendapatan BUMDES terhadap APBDes masih rendah, oleh karena itu optimalisasi BUMDES perlu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Desa.
    
2.4.2  POTENSI
Desa Puhkerep memiliki potensi yang sangat besar, baik sumber daya alam, sumber daya manusia maupun kelembagaan / organisasi. Sampai saat ini, potensi sumber daya yang ada belum benar-benar optimal diberdayakan.

2.4.2.1 Sumber Daya Alam
i.        Lahan pertanian (sawah) seluas 25 Ha yang masih dapat ditingkatkan produktifitasnya karena saat ini belum dikerjakan secara optimal
ii.       Lahan perkebunan dan pekarangan yang subur seluas 30 Ha, belum dikelola secara maksimal
iii.      Tersedianya pakan ternak yang baik untuk mengembangkan peternakan seperti sapi, kambing dan ternak lain, mengingat usaha ini baru menjadi usaha sampingan.
iv.      Banyaknya sisa kotoran ternak sapi dan kambing, memungkinkan untuk dikembangkan usaha pembuatan pupuk organik
v.       Adanya hasil panen bawang mereh, padi, jagung, ubi tanah, dan lainnya yang cukup melimpah dari hasil pengelolaan lahan pertanian masyarakat.
vi.      Adanya potensi sumber air tawar dan sungai yang bisa dikembangkan untuk usaha perikanan air tawar.
2.4.2.2 Sumber Daya Manusia
i.        Kehidupan warga masyarakat yang dari masa ke masa relatif teratur dan terjaga adatnya.
ii.       Besarnya penduduk usia produktif disertai etos kerja masyarakat yang tinggi.
iii.      Terpeliharanya budaya rembug di desa dalam penyelesaian permasalahan
iv.      Cukup tingginya partisipasi dalam pembangunan desa.
v.       Masih hidupnya tradisi gotong royong dan kerja bakti masyarakat. Inilah salah satu bentuk partisipasi warga.
vi.      Besarnya sumber daya perempuan usia produktif sebagai tenaga produktif yang dapat mendorong potensi industri rumah tangga.
vii.     Terpeliharanya budaya saling membantu diantara warga masyarakat.
viii.    Kemampuan bertani yang diwariskan secara turun-temurun.
ix.      Adanya kader kesehatan yang cukup, dari bidan sampai para kader di posyandu yang ada di setiap dusun
Adanya penduduk yang punya ketrampilan dalam pembuatan meubeler kayu.





BAB III
VISI, MISI, KEBIJAKAN DAN PROGRAM


3.1. Visi
Visi merupakan pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana Desa Puhkerep harus dibawa dan berkarya agar konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovasi serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen pemerintahan desa. Pernyataan Visi Desa Puhkerep adalah ;
 Terwujudnya Desa Puhkerep Yang Rukun dan Makmur Berlandaskan Moral Agama serta Terdepan Dalam Bidang Pertanian
Pemahaman atas pernyataan visi tersebut mengandung makna terjalinnya sinergi yang dinamis antara masyarakat, pemerintah Desa Puhkerep dan seluruh lembaga desa dalam merealisasi pembangunan Desa Puhkerep secara terpadu. Secara filosofi visi tersebut dapat dijelaskan melalui makna yang terkandung di dalamnya, yaitu ;
1)      Terwujudnya terkandung upaya dan peran pemerintah Desa dalam mewujudkan Desa Puhkerep yang maju, rukun dan makmur yang berlandaskan moral agama.
2)      Desa Puhkerep adalah satu kesatuan masyarakat hukum dengan segala potensi dan sumber dayanya dalam sistem pemerintahan.
3)      Rukun adalah suatu situasi yang menimbulkan rasa aman, damai dan tenang.
4)      Makmur adalah kondisi kehidupan individu dan masyarakat yang aman, sentosa dan makmur terpenuhi kebutuhan lahir dan batin.
5)      Berlandaskan Moral Agama adalah kondisi kehidupan sosial budaya yang berlandaskan nilai-nilai agama sehingga memperkokoh sendi-sendi kehidupan masyarakat dan mampu menjaga keseimbangan perilaku masyarakat yang berbudaya.

3.2.  Misi
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya.
Adapun Misi Pemerintah Desa Puhkerep adalah sebagai berikut ;
1.       Mewujudkan dan mengembangkan kegiatan keagamaan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Mewujudkan dan mendorong terjadinya usaha-usaha kerukunan antar dan intern warga masyarakat yang disebabkan karena adanya perbedaan agama, keyakinan, organisasi, dan lainnya dalam suasana saling menghargai dan menghormati.
3.       Membangun dan meningkatkan hasil pertanian dengan jalan penataan pengairan, perbaikan jalan sawah / jalan usaha tani, pemupukan, dan pola tanam yang baik.
4.       Menata Pemerintahan Desa Puhkerep yang kompak dan  bertanggung jawab dalam mengemban amanat masyarakat.
5.       Meningkatkan pelayanan masyarakat secara terpadu dan serius.
6.       Mencari dan menambah debet air untuk mencukupi kebutuhan pertanian.
7.       Menumbuh Kembangkan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani serta bekerja sama denga HIPPA untuk memfasilitasi kebutuhan Petani.
8.       Menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah.
9.       Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal maupun informal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif dan enterpreneur (wirausahawan).
10.   Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk pengembangan dan optimalisasi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, baik tahap produksi maupun tahap pengolahan hasilnya.

3.3. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Kebijakan adalah arah / tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk menjadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program / kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan. Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai meliputi 4 aspek mendasar, yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaaan masyarakat desa.

No
Bidang
Sasaran
1
Pemerintahan Desa
a.       Terselenggaranya Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa yang partisipatif.
b.      Tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa.
c.       Terlaksananya penatausahaan keuangan desa secara tertib.
d.      Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa yang berdayaguna dan berhasil guna
e.       Tersusunnya data profil desa yang akurat dan uptade

2
Pembangunan Desa
a.       Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa.
b.      Pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana  Kesehatan, Pendidikan dan kebudayaan
c.       Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif
d.      Pelestarian lingkungan hidup

3
Pembinaan Kemasyarakatan
a.       Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
b.      Pembinaan Kesenian dan sosial budaya masyarakat

4
Pemberdayaan Masyarakat
a.       Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan
b.      Pelatihan teknologi tepat guna
c.       Peningkatan kapasitas masyarakat




BAB IV
PROGRAM PEMBANGUNAN


4.1  PROGRAM INDIKATIF
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. Program pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Desa Puhkerep  untuk mewujudkan sasaran dan tujuan yang hendak dicapai enam tahun kedepan, sebagai berikut ;
1.      Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
a.       Program Penetapan dan penegasan batas desa ;
b.      Program Pendataan desa dan penyusunan frofil desa ;
c.       Program Penyusunan tata ruang desa ;
d.      Program Penyelenggaraan musyawarah desa ;
e.       Program Pengelolaan informasi desa ;
f.       Program Penyelenggaraan perencanaaan desa ;
g.      Program Penyelenggaraaan evaluasi perkembangan pemerintahan desa ;
h.      Program Penyelenggaraan kerjasama antar desa ;
i.        Program Pembangunan sarana dan prasarana kantor desa.
2.      Program Pembangunan Desa ;
a.       Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa, antara lain ;
a.1. jalan pemukiman ;
a.2. jalan desa antar pemukiman ke wilayah pertanian ;
a.3. jalan pemukiman masyarakat desa.
b.      Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan, antara lain ;
b.1. air bersi skala desa ;
b.2. sanitasi lingkungan ;
b.3. peningkatan prasarana posyandu
b.4. pembangunan polindes
c.       Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, antara lain ;
c.1. taman bacaan masyarakat ;
c.2. pendidikan anak usia dini ;
c.3. balai pelatihan / kegiatan belajar masyarakat ;
d.      Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi, antara lain ;
d.1. pasar desa ;
d.2. pengembangan BUM Desa ;
d.3. penguatan permodalan BUM Desa ;
d.4. lumbung desa ;
d.5. kolam ikan dan pembenihan ikan ;
d.6. kandang ternak ;
d.7. Hand traktor pertanian
d.8. sarana dan prasarana lainnya.
e.       Pelestarian lingkungan hidup.
e.1. penghijauan
e.2. perlindungan mata air ;
e.3. pembersihan daerah aliran sungai.
3.      Program Pembinaan Kemasyarakatan ;
a.       Pembinaan lembaga kemasyarakatan ;
b.      Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban ;
c.       Pembinaan kerukunan umat beragama ;
d.      Pengadaan sarana dan prasarana olah raga ;
e.       Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat.
4.      Program Pemberdayaan Masyarakat ;
a.       Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan ;
b.      Pelatihan teknologi tepat guna ;
c.       Pendidikan, pelatihan,, dan penyuluhan bagi perangkat desa dan lembaga desa ;
d.      Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain ;
d.1. kader pemberdayaan masyarakat desa ;
d.2. kelompok usaha ekonomi produktif ;
d.3. kelompok perempuan ;
d.4. kelompok tani ;
d.5. kelompok pengrajin ;
d.6. kelompok pemuda.
4.2 Matrik RPJM Desa
      (data terlampir)


BAB V
PENUTUP

Pembangunan Desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan maupun indeks pembangunan manusia. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa disingkat RPJM-Des adalah dokumen perencanaan untuk  6 (enam), yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program.
Selanjutnya dokumen RPJM-Des dijadikan rujukan dan dasar dalam penyusunan rencana kerja pembangunan desa (RKP-Des) untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan pada program prioritas pembangunan desa baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Selanjutnya dengan adanya RPJM-Des yang sudah mengacu pada visi, misi, tujuan, sasaran yang akan dicapai selama enam tahun maka harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Desa Puhkerep, secara lebih merata dan berkeadilan sebagai bagian proses mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin secara demokratis.
Penjabaran tahunan dari dokumen RPJM-Des dalam rangka implementasi rencana yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) adalah dasar penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB-Des). Untuk itu diperlukan kaidah-kaidah pelaksanaannya, yaitu:
1.     Seluruh komponen masyarakat dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan berkewajiban mengacu pada RPJM-Des Desa Puhkerep tahun 2014-2019 dengan penuh tanggung jawab.
2.     Forum Musrenbang Desa, menjadi forum yang membahas arah pembangunan ditingkat desa dengan mengacu pada RPJM-Des yang sudah disusun dan ditetapkan oleh desa.
Hal-hal yang belum diatur terkait isu-isu pembangunan desa saat ini akan dibahas lebih lanjut melalui kajian ulang sesuai kebutuhan pembangunan di desa.


Kepala Desa Puhkerep,



SUMARNO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar